Impementasi Aplikasi SRIKANDI (Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi ) di Kabupaten Brebes

Publikasi : 24 Mei 2023 | 10:01 WIB

Impementasi  Aplikasi SRIKANDI (Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi ) di Kabupaten Brebes

Pemerintah Kabupaten Brebes mulai menerapkan Aplikasi SRIKANDI (Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi ) melaIui Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Brebes.
Aplikasi Srikandi secara resmi dilaunching oleh Penjabat (Pj) Bupati Brebes Urip Sihabudin, S.H.,M.H. didampingi jajaran Forkopimda, Perwakilan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Drs. Sumrahyadi, MIMS, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah M. Bakhrun, Efendi, SS, M.Hum, Kepala LKD Se Wilayah Karesidenan Pekalongan, Kepala Dinas Kominfotik, Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan serta Kepala Perangkat Daerah se-Kabupaten Brebes di Aula lantai 5 Gedung Kantor Pemerintahan Terpadu Brebes pada hari Selasa 23 Mei 2023.
(Pj) Bupati Brebes Urip Sihabudin, S.H.,M.H. menyampaikan “Aplikasi Srikandi merupakan aplikasi umum yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kominfo yang dikembangkan oleh Arsip Nasional RI (ANRI) untuk memenuhi kebutuhan pembuatan surat dan arsip elektronik secara online serta terintegrasi sebagai bentuk penerapan SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik)"
Oleh karena itu (Pj) Bupati Brebes menyampaikan bahwa kita (Pemkab Brebes) terlalu banyak memegang kertas, kita ingin surat tidak perlu jalan kemana-mana yang berjalan itu informasinya cukup dengan Aplikasi Srikandi akan memudahkan kita bekerja dan tentunya akan mengefisiensi penggunaan kertas. Sampaikan kepada Masyarakat kita sudah memakai sistem ini mulai hari ini
Sementara Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Brebes Dr. Tahroni, M.Pd melaporkan, tujuan dari launching penerapan SRIKANDI membangun kesadaran pentingnya mengelola arsip secara elektronik, Membangun penyelenggaraan tertib arsip pada Kabupaten Brebes selain itu beliau juga menyampaikan bahwa Aplikasi ini merupakan hasil kolaborasi empat Kementerian, di antaranya Kemenpan-RB sebagai pembuat regulasi dan koordinasi, ANRI sebagai penyusun proses bisnis dan data/informasi pengelolaan arsip dinamis, Kominfo sebagai pengembangan aplikasi dan penyedia infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi, serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sebagai pengamanan aplikasi dan sertifikasi elektronik.
Bagikan :

Komentar Anda