TUPOKSI

Di Upload : 22 Juni 2018 | Di Update : 13 Juni 2023

Tugas Fungsi, Struktur Organisasi Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Brebes

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes  Nomor 5 Tahun 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Brebes Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Brebes  mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Pemerintah Daerah di bidang kearsipan dan perpustakaan

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Brebes melaksanakan fungsi :

a. perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugas di bidang kearsipan dan perpustakaan;

b. pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugas di bidang kearsipan dan perpustakaan;

c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugas di bidang kearsipan dan  perpustakaan;

d. pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugas di bidang kearsipan dan  perpustakaan; dan

e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsi di bidang kearsipan dan perpustakaan.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Kepala Dinas mempunyai uraian tugas :

a. merumuskan dan menetapkan program kerja dinas sebagai pedoman dan acuan pelaksanaan tugas;

b. merumuskan kebijakan di bidang Kearsipan dan Perpustakaan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan;

c. melaksanakan koordinasi kebijakan di Kearsipan dan Perpustakaan dengan lembaga perangkat daerah terkait di jajaran pemerintah daerah, provinsi, pusat maupun lembaga di luar kedinasan;

d. mendistribusikan tugas dan mengarahkan pelaksanaan tugas bawahan sesuai dengan fungsi dan kompetensi bawahan dengan prinsip pembagian tugas habis;

e. menyelenggarakan kebijakan di bidang Kearsipan dengan lembaga perangkat perangkat daerah terkait di jajaran pemerintah daerah, propinsi, pusat maupun lembaga di luar kedinasan;

f. menyelenggarakan kebijakan di bidang Perpustakaan dengan lembaga perangkat daerah terkait di jajaran pemerintah daerah, propinsi, pusat maupun lembaga di luar kedinasan;

g. mengendalikan pelaksanaan kesekretariatan dinas dengan mengarahkan perumusan program dan pelaporan, pengelolaan keuangan, urusan umum serta kepegawaian;

h. mengendalikan pelaksanaan tugas operasional Unit Pelaksana Teknis dengan mengarahkan  pelaksanaan kegiatan;

i. mengarahkan dan menilai kinerja bawahan dengan mengevaluasi hasil kerja bawahan untuk memacu prestasi kerja;

j. menyampaikan saran dan masukan kepada pimpinan untuk bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;

k. melaksanakan monev dan laporan pelaksanaan tugas sebagai wujud pertanggungjawaban; dan

l. melaksanakan tugas kedinasan lain atas perintah Kepala Dinas.

 

 

DOWNLOAD PERATURAN BUPATI BREBES NOMOR 98 TAHUN 2021 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS ARSIP DAN PERPUSTAKAAN KABUPATEN BREBES

TUPOKSI