NPP (Nomor Pokok Perpustakaan) : 3329003E1003279
Visi
Terwujudnya Perpustakaan sebagai sumber informasi dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi serta sebagai sarana mencerdaskan kehidupan bangsa
Misi
- Meningkatkan kuantitas dan kualitas sumber daya pengelola perpustakaan
- Meningkatkan kualitas sarana dan prasarana perpustakaan
- Meningkatkan kualitas layanan informasi perpustakaan
- Meningkatkan peran dan fungsi peprustakaan sebagai pusat kegiatan dan rekreasi masyarakat
- Meningkatkan peran serta dan dukungan masyarakat dalam pengembangan perpustakaan
PERPUSTAKAAN
Perpustakaan sebagai wahana belajar sepanjang hayat dalam mengembangkan potensi masyarakat agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu,cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan nasional.
Keberadaan perpustakaan untuk meningkatkan kecerdasan dan keberdayaan bangsa serta sebagai sarana pembelajaran masyarakat sepanjanghayat.
DASAR HUKUM
- Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
- Undang-undang Nomor 4 Tahun 1990 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam;
- Undang-undang Nomor 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan;
- Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah ;
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 4774);
JAM LAYANAN :
Senin - Jum'at : 08.00 - 16.00 WIB
Sabtu : 08.30 - 14.30 WIB
Minggu : TUTUP
LAYANAN PENCARIAN KOLEKSI :
Online Public Access Catalog Perpustakaan Umum Kabupaten Brebes